Jumat, 30 November 2007

Aksi Solidaritas

Aliansi Sipil
Desak Pemerintah Aceh Selesaikan Kasus PT BUMI FLORA

Lhokseumawe —Gabungan 31 lembaga swadaya masyarakat termasuk Jari Aceh dan organisasi mahasiswa di Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara, Kamis (22/11) mendesak pemerintah Aceh untuk ambil bagian menyelesaikan kasus penetapan delapan aktivis lembaga bantuan hukum Banda Aceh sebagai tersangka/terdakwa oleh kepolisian Langsa. Karena mereka bukan pelaku criminal, tapi sedang dalam membela hak rakyat atas tanah mereka yang di serobot PT. Bumi Flora.

Juru Bicara Aliansi, Marzuki, mengatakan penetapan status delapan aktivis LBH yang diserahkan kasusnya ke kejaksaan negeri Langsa pada hari ini (Kamis (22/11) adalah, upaya pengalihan isu oleh aparat penegak hukum, dari kasus perampasan tanah rakyat oleh PT Bumi Flora, ke tindakan kriminal.

”Jadi, persoalan ini bukanlah kasus criminal, tetapi persoalan ini adalah persoalan tanah rakyat, dan staf LBH sedang membantu rakyat menyelesaikan persengketaan ini,” Tegas Marzuki

Upaya-upaya yang sedang di jalankan oleh kepolisian Kota Langsa yang menjadikan dasar penangkapan yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka, tidak akan menyelesaikan masalah yang sebenarnya. Dimana seharusnya, aparat penegak hukum menjadikan persengketaan tanah antara warga dengan PT. Bumi Flora di empat (4) kecamatan, kabupaten Aceh Timur sebagai prioritas pengusutannya.

”Bukan malah menangkap para aktivis yang sedang membantu masyarakat korban tersebut, ini yang aneh,” Katanya.

Kordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH, juga melihat keanehan atas pelimpahan kasus para staf LBH ke pihak kejaksaan negeri Langsa, karena kerja-kerja LBH murni merupakan kerja advokasi yang memang selalu dilakukan dalam memberikan bantuan hukum dan pendidikan hukum kepada masyarakat yang dilanggar hak-hak dasar nya sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan dan intrumen hak asasi manusia.

Seharusnya, aparat penegak hukum memberikan prioritas terhadap penyelesaian kasus perampasan tanah. Yang sampai sekarang belum ada upaya dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara jelas.

Untuk Itu, Aliansi masyarakat sipil peduli keadilan (AMSPK) Lhokseumawe, bersikap, persoalan antara warga dan PT Bumi Flora dalam kasus penyerobatan tanah, tidak akan selesai bila pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur, Kapolda dan DPRA tidak berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.

Selain itu, Aliansi juga melihat bila pemerintah Aceh tidak ikut ambil bagian dalam penyelesaiannya, bukan tidak mungkin masyarakat akan melihat bahwa pemerintahan baru di Aceh pasca MoU, juga tidak memihak kepada masyarakat korban. ,” Bisa jadi mereka menuntut sekarang, karena masyarakat menganggap pemerintahan, mungkin memihak kepada mereka, tetapi jika kenyataannya tidak ada yang merespon, bagaimana?”

Para staf LBH di tangkap polisi pada tanggal 2 Juli, sedang menyebarkan selebaran, untuk keperluan Aksi pada 3 Juli 2007 lalu. Pada aksi tersebut 3000 masyarakat dari kecamatan Idi Tunong, Banda Alam, Darul Ihsan, dan Peudawa turun ke jalan di Langsa untuk menuntut hak atas tanah mereka.

Tanah ini adalah milik 750 warga petani penggarap lahan dengan luas 1.847 Hektar, yang tersebar di sembilan desa di empat Kecamatan Idi Tunong, Banda Alam, Darul Ihsan, dan Peudawa Kabupaten Aceh Timur. 98 Hektar tanah wakaf/ Mesjid.

Hingga saat ini PT Bumi Flora, sudah mengklaim tanah masyarakat dan tanah Mesjid sebagai areal perkebunan PT. Bumi Flora. Untuk di ketahui, proses penyerobotan ini terjadi pada masa Operasi Jaring Merah (DOM) tahun 1990. Pada tahun 1991, 3 warga tewas dibunuh karena tidak rela melepaskan hak atas tanahnya.
***)


Lembaga –lembaga yang berkantor di Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang ikut Terlibat :

GaSAK BIREUEN - JARI ACEH - LBH POS LHOKSEUMAWE - YAYASAN KEUMALA - KOBAR GB BIREUEN - PRA LHOKSEUMAWE - PB HAM ACEH UTARA – LPLHa - HMI BIREUEN - PERSAUDARAAN ACEH BIREUEN – RPUK - SPKP HAM ACEH UTARA - BEM FH UNIMAL-PRA ACEH UTARA – LIMID - KMPD BIREUEN - KOBAR GB ACEH UTARA - LBH APIK - BEM AL-MUSLIM – SIMAK - MaTA ACEH - JINGKI INSTITUTE - RATA ACEH BIREUEN- PEREMPUAN MERDEKA - LS PENA – FORMASIUM – SAHARA – LiiRA – PASKA - ISMAHI KorWil Aceh- SuDA (Student Union For Demokracy Of Acehnese)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda